Pedoman Media Siber

Pernyataan Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan berekspresi dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Di Indonesia, keberadaan media siber merupakan bagian integral dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers. Namun, karena media siber memiliki karakteristik khusus, pengelolaannya memerlukan pedoman agar dapat dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Media Siber:
    Media siber mencakup segala bentuk media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan hukum serta standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita:
    Setiap berita harus melalui proses verifikasi. Jika berita dapat merugikan pihak lain, verifikasi harus dilakukan untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Ada pengecualian untuk berita yang memuat informasi mendesak dengan syarat tertentu. Media wajib memberikan penjelasan jika suatu berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
  3. Isi Buatan Pengguna:
    Media siber harus menyertakan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak melanggar hukum dan kode etik jurnalistik. Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten. Media memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
  4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab:
    Ralat, koreksi, dan hak jawab harus ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatan. Tanggung jawab media terbatas pada berita yang dipublikasikan oleh mereka sendiri.
  5. Pencabutan Berita:
    Berita tidak boleh dicabut kecuali untuk alasan tertentu yang ditetapkan Dewan Pers, seperti terkait masalah SARA atau kesusilaan. Pencabutan berita harus diikuti oleh media siber lain yang mengutip berita tersebut.
  6. Iklan:
    Media siber harus membedakan dengan jelas antara berita dan iklan. Setiap konten yang merupakan iklan harus diberi tanda yang sesuai.
  7. Hak Cipta:
    Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman:
    Media siber harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas.
  9. Penyelesaian Sengketa:
    Sengketa mengenai penerapan Pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dengan mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber ini, diharapkan media siber dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat.