Iphone

IMEI iPhone Terblokir: Ciri-Ciri & Cara Mengatasi Terbaru 2024

×

IMEI iPhone Terblokir: Ciri-Ciri & Cara Mengatasi Terbaru 2024

Share this article

IMEI iPhone terblokir akan berdampak pada pengguna ponsel yang diblokir. Sebab perangkat yang digunakan tersebut tergolong barang ilegal atau tidak resmi. Untuk itu, penting sekali mengecek dan mengenali ciri-ciri iPhone yang kena blokir IMEI.

Adanya peraturan ini, tidak lain bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri serta menjaga perekonomian Indonesia, menurut pemaparan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi.

Adapun untuk penjelasan selengkapnya mengenai IMEI iPhone terblokir beserta ciri-cirinya hingga cara mengatasinya, bisa kalian simak pada uraian di bawah ini.

Baca Juga : Daftar Harga HP iPhone Termurah

IMEI iPhone Terblokir

IMEI iPhone terblokir

International Mobile Equipment Identity atau yang biasa disingkat dengan IMEI merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler. 

Setiap perangkat mempunyai nomor IMEI yang berbeda, sehingga dapat membedakan antara satu perangkat dengan lainnya. 

IMEI sendiri berfungsi sebagai identitas elektronik bagi perangkat, atau dapat dikatakan mirip dengan nomor seri pada barang fisik. 

Dengan IMEI tersebut, penyedia jaringan dan pihak berwenang bisa melacak, mengidentifikasi, serta mengamankan perangkat seluler.

Lantas bagaimana jika perangkat ponsel tidak memiliki IMEI ? Jika tidak terdaftar secara resmi, maka perangkatmu akan mengalami pembatasan akses  jaringan seluler di Indonesia

Saat mengalami masalah tersebut, banyak dari pemilik iPhone mencari solusi yang tepat agar perangkat kesayangan mereka bisa digunakan kembali secara normal.

Ciri-Ciri IMEI iPhone Terblokir

Diketahui bahwa IMEI ponsel yang diblokir akan menyebabkan pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel dengan maksimal. 

Jika kalian menemukan tanda-tanda berikut, maka kemungkinan besar IMEI iPhone yang kalian beli terblokir karena termasuk barang ilegal. Perhatikan ciri-ciri berikut : 

Sinyal Hilang 

Ciri-ciri yang paling umum terjadi saat IMEI iPhone terblokir adalah hilangnya sinyal secara tiba-tiba dalam durasi yang lama. 

Hal ini memang sengaja dilakukan pemerintah untuk memutus akses seluler dari ponsel yang masuk dalam daftar hitam pemerintah.

Baca Juga : Rekomendasi 7+ Font Instagram iPhone

Muncul tulisan “No Service”

Jika IMEI iPhone terblokir atau shutdown, maka ponsel dengan IMEI tidak terdaftar tidak akan dapat mengakses layanan seluler.

Nantinya juga akan muncul tulisan “No Service/ tidak ada layanan” sehingga pengguna tidak akan bisa menggunakan ponsel sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, tulisan tersebut akan terus muncul meskipun kalian mengganti provider seluler. 

Tanpa Internet, SMS, dan Panggilan 

Akibat dari pemblokiran IMEI tersebut, pengguna tidak akan bisa menerima panggilan, SMS, atau menggunakan akses internet. 

Meskipun sebenarnya jaringan internet masih bisa diatasi jika kalian menggunakan akses WiFi. 

Tidak Terdaftar di Kemenperin 

Untuk melihat apakah IMEI iPhone diblokir, silahkan pergi ke website resmi Kemenperin untuk mengetahui apakah IMEI iPhone milikmu terdaftar secara resmi atau tidak. 

Jika tidak, akan muncul status meskipun telah melakukan registrasi, maka kemungkinan besar IMEI iPhone telah diblokir atau masuk ke dalam daftar hitam pemerintah. 

Dijual dengan Nama iPhone Ex-Inter

Kalian pasti pernah menjumpai harga iPhone bekas yang dijual dengan embel-embel iPhone “Ex-inter All Operator”. 

Pada dasarnya iPhone yang mendapatkan nama tersebut, diimpor dari luar negeri dan masuk dengan cara ilegal ke Indonesia atau tanpa membayar pajak. 

Oleh sebab itulah IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin. Biasanya saat pertama dipakai masih bisa tersambung dengan segala operator jaringan di Indonesia. 

Akan tetapi,  setelah beberapa waktu IMEI akan terdeteksi dan otomatis akan mendapatkan pemblokiran dari pemerintah. 

Dijual dengan harga yang murah

Akibat fungsi yang berkurang karena jaringan seluler diblokir oleh pemerintah, maka harga jual handphone yang IMEI nya diblokir akan turun jauh dari harga aslinya.

Dikutip dari berbagai sumber, HP iPhone dengan IMEI terblokir dijual lebih murah dengan selisih hingga Rp 1-2 juta dari ponsel yang tidak terkena pemblokiran IMEI.

Baca Juga : iPhone Tidak Ada Layanan Karena IMEI

Cara Mengatasi IMEI iPhone Terblokir

IMEI iPhone terblokir

Pengguna yang mengalami IMEI iPhone terblokir bisa mengatasinya dengan melakukan registrasi online pada laman Bea Cukai. Pendaftaran ini dilakukan untuk melegalkan  IMEI di Indonesia. 

Oleh sebab itu, pengguna perlu membayar biaya pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun berikut merupakan cara mengatasi IMEI terblokir di laman Bea Cukai : 

  1. Pergi ke laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Kemudian isi formulir pendaftaran IMEI ponsel
  3. Lengkapi semua data beserta dokumen yang diperlukan
  4. Klik “send” jika semua data sudah lengkap dan sesuai
  5. Pendaftar akan menerima kode QR dan no pendaftaran
  6. Kunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan

Jika permohonan disetujui, maka pendaftar tersebut harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan iPhone yang didaftarkan IMEI nya kini bisa digunakan. 

Perlu diketahui bahwa pendaftaran IMEI tidak berlaku bagi WNA atau Warga Negara Asing yang menggunakan kartu SIM asing saat berkunjung ke Indonesia. 

Mereka hanya diperbolehkan menggunakan kartu SIM Indonesia yang diperoleh dari gerai resmi operator seluler dengan jangka guna hingga 90 hari sejak kartu diaktifkan.

Penyebab IMEI iPhone Terblokir

Terdapat 2 alasan utama mengapa IMEI iPhone terblokir. Penyebab pertama karena pengguna tidak membayar pajak dan yang kedua karena bisa jadi itu adalah ponsel curian yang dijual kembali.

Untuk kasus pertama, perangkat iPhone yang tiba di Indonesia mungkin saja belum menyelesaikan masalah pajak, sehingga no IMEI otomatis diblokir.

Proses pemblokiran IMEI ini bisa terjadi pada ponsel asing yang masuk ke Indonesia. Untuk memasuki wilayah ini, smartphone merk apapun harus mendaftarkan IMEI dan membayar pajak.

Jika ponsel eksternal seperti iPhone, Pixel dan ponsel impor lainya tidak memenuhi persyaratan diatas, maka otomatis IMEI akan diblokir atau masuk dalam daftar hitam.

Kasus yang kedua, IMEI ponsel bisa saja diblokir karena dicuri. Lantas kenapa bisa diblokir? Karena ponsel yang hilang bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk IMEI lock.

Baca Juga : 4+ Perbedaaan iPhone 6s Dan 6s Plus

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait IMEI iPhone terblokir. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.